Kabar gembira kepada seluruh rekan yang sedang mengambil S2 tahun 2012 terutama guru yang mengajar vokasi. Adapun persyaratan bagi guru SMK yang akan diberi bantuan
dana studi adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru aktif pada SMK baik negeri maupun swasta dibuktikan dengan SK terakhir bagi PNS atau SK dari Yayasan bagi Non PNS.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Mengajukan surat permohonan (terlampir)